Kedudukan Status Tanah Hak Milik Terindikasi Musnah Setelah Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Abstract
Salah satu bencana alam berupa Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2021 di Kabupaten Lumajang lalu menyebabkan banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat Dusun Curah Kobokan dikarenakan tanah miliknya tertimbun pasir bahkan terindikasi musnah, oleh karena itu hak atas tanahnya menjadi tidak jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa musnahnya tanah berstatus hak milik akibat bencana alam pengaturannya ditemukan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peaturan Dasar Pokok Agraria, UU Nomor 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana, serta PMA-ATR/Ka. BPN Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Metode penelitiannya menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menekankan pada kajian peraturan perundang-undangan, serta penulisannya menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan sumber bahan hukum primer dan sekunder, kemudian ditelaah dan dikaji secara seksama. Hasilnya diketahui bahwa tanah hak milik yang terdampak erupsi gunung semeru hingga terrindikasi musnah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang disikapi secara yuridis dengan pengaturan perubahan status tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seingga tidak merugikan masyarakat yang berhak atas tanah dimaksud, serta penyikapan secara sosial melalui pemberian fasilitasiHunian Sementara (Huntara) di Desa Sumbermujur, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. Selanjutnya dalam hal terbukti tanahnya musnah maka masyarakat pemegang hak atas tanah milik yang bersangkutan akan diberikan fasilitas Hunian Tetap (Huntap), walaupun saat ini legal formal hak pemanfaatannya masih belum bersifat tetap.
Kata kunci : Status, Tanah, Pasca, Erupsi, Huntara