Penyelesaian Sengketa Akibat “Skimming” Bagi Pengguna Kartu Atm Ditinjau Dari Perpektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Abstract
Berbagai bentuk kejahatan siber terus berkembang dengan pesat Dalam perbankan itu sendiri salah satu cara yang sering dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan ATM yang menjadi target dengan modus pencurian PIN atau manipulasi kartu ATM nasabah. Seperti halnya Skimming merupakan tindak pidana perbankan yang dilakukan dengan cara menggandakan data informasi yang ada pada chip kartu Automated Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berbasis magnetik secara Ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu ATM dalam sistem perbankan Indonesia serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa akibat skimming pada sektor perbankan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Disimpulkan bahwa, perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu ATM yang bermasalah adalah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan. Penyelesaian sengketa akibat skimming dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bank wajib bertanggung jawab atas terjadinya tindak kejahatan Skimming yang terdapat pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Penyelesaian sengketa akibat skimming pada sektor perbankan ditempuh melalui jalur non litigasi dan melalui jalur litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi yaitu bank bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah yang hilang akibat skimming dengan melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa secara sederhana, murah dan cepat. Sedangkan apabila nasabah tidak puas dengan ganti kerugian akibat skimming tersebut nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Kata kunci : Skimming, Sektor Pembankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen