Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Malpraktik Pada Klinik Kecantikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku Malprektek di klinik kecantikan berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pasien yang dirugikan di Malpraktek di klinik kecantikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif memakai 2 metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasien klinik kecantikan memerlukan perlindungan hukum terkait kerugian yang dialami pasien selaku konsumen, pasien memerlukan upaya hukum yang dapat ditempuh di klinik kecantikan jika mengalami kerugian. Ketentuan hukum pidana Malpraktek Klinik kecantikan diatur juga dalam Undang-undang Kesehatan tercantum dalam pasal 190 ayat (1), Ada 2 jalur yang bisa ditempuh oleh pasien yang mengalami Malpraktek di klinik kecantikan yaitu jalur litigasi dan non litigasi.
Kata Kunci : Malpraktek, Klinik kecantikan, Kesehatan.