Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Arbitrase Dan Non Litigasi Menurut Uu No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Dasar Kekuatan Eksekusi Atas Hasil Putusan Arbitrase Dan Perundingan Lembaga Non Litigasi Dalam Sengketa Merek
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola kerja penyelesaian sengketa merek melalui Arbitrase dan Non Litigasi Menurut UU No 20 thn 2016 tentang Merek dan dasar kekuatan eksekusi atas hasil putusan arbitrase dan perundingan lembaga Non litigasi dalam sengketa merek, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual, penulis melakukan pengkajian terhadap undang-undang yang berkaitan dengan tujuan penelitian, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dalam hal ini UU No 20 thn 2016 tentang Merek dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999. Masing-masing penyelesaian sengketa Non Litigasi maupun Litigasi memiliki ciri khas atau karakteristik yang berbeda-beda. Setiap metode juga memiliki kekurangan serta kelebihan. Dalam sistem hukum Indonesia, kekuatan hukum putusan arbitrase lebih jelas dan kuat dibandingkan kekuatan hukum kesepakatan mediasi. Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 menegaskan ”putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, yaitu memiliki kekuatan eksekutoria, Jadi, Dengan memiliki kekuatan eksekutorial berarti salah satu pihak dapat meminta bantuan aparat pengadilan untuk menggunakan upaya paksa dalam melaksanakan, dibandingkan dengan pengadilan konvensional, maka arbitrase mempunyai keuntungan-keuntungan.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Merek, Litigasi dan Non Litigasi