Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum
Abstract
Dalam makalah ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan Keadilan dalam perspektif Ilmu Hukum. Keadilan dalam Filsafat Ilmu Hukum memperhatikan semua aspek berkenaan dengan terminologi keadilan dan filsafat ilmu hukum. Keadilan merupakan cita-cita dan tujuan hukum yang menjangkau wilayah filsafat ilmu hukum dengan memberikan perspektif bahwa keadilan diwujudkan melalui hukum. Dengan mengkaji pendapat dari Plato dan Aristoteles sebagai peletak dasar-dasar keadilan, Thomas Aquinas yang menyebut keadilan sebagai sesuatu kesamaan proporsional, serta John Rawls dengan keadilan fairness maka nilai-nilai dasar keadilan yang masuk dalam kajian filsafat ilmu hukum akan dijawab oleh filsafat ilmu hukum itu sendiri. Adapun keadilan tidak saja ada dan terbaca dalam teks perundang-undangan akan tetapi ada juga keadilan hukum dalam masyarakat. Baik pasal 16 ayat (1) UU 4/2004 dan pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan bahwa keadilan wajib ditegakkan kendatipun tidak ada dalam ketentuan normatif, serta bagaimana hakim juga dapat menggali dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.