Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Solusi Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sirri
Abstract
Pengertian perkawinan erat dengan adanya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, perkawinan merupakan perwujudan dari tata cara hubungan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan sebagai suami istri. Namun masalah perkawinan bukanlah sekedar masalah pribadi dari mereka yang melangsungkan perkawinan itu saja, tetapi juga merupakan salah satu masalah keagamaan yang cukup sensitif dan erat hubungannya dengan kerokhanian seseorang.
Sebagai suatu masalah keagamaan sudah barang tentu dalam setiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri tentang perkawinan, sehingga pada prinsipnya diatur dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh mereka yang melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain agama mempunyai peranan yang penting dan dalam kenyataan agama memiliki pengaruh dominan terhadap peraturan-peraturan hukum dibidang hukum perkawinan termasuk di Indonesia.
Kawin sirri secara harafiah berasal dari dua kata yaitu (nikah) dan sirri. Nikah artinya suatu aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai suami isteri yang antara keduanya bukan muhrim. Sedang sirri mempunyai arti sembunyi atau rahasia. Jadi arti secara gramatikal nikah sirri adalah nikah yang dirahasiakan. Namun dalam pengertian sebenarnya kerahasiaan itu bukan diartikan sebagai rahasia yang dilakukan untuk menyimpangi hukum agama, melainkan hukum perkawinan itu dilakukan semata-mata untuk menghindari keberlakuan aturan-aturan hukum selain hukum agama misalnya hukum positif, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Perkawinan sirri menurut hukum Islam adalah sah karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun perkawinan. Namun perkawinan sirri yang dilakukan tanpa pencatatan nikah masih kurang sempurna karena belum memenuhi ketentuan dari Ulil Amri (Pemerintah).