Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Perusahaan
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang sangan cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan ketrampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang yang lain dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memeberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita . Tidak hanya pada tenaga kerja wanita sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja .
Penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri (pengusaha).Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan fungsi agar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan keserasian hubungan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan kerja dapat terjamin
Dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh tentang hak dankewajiban masing masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di BAB X pasal 67-101 meliputi perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan kerja,Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat penting untuk perlindungan tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari.