Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Menurut KUHP
(Studi Di Polsek Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo)
Abstract
Timbulnya suatu pembunuhan bukanlah tanpa sebab atau faktor, tetapi ada sebab musababnya. Walaupun demikian sulit untuk menganalisasikan pada satu sebab saja. Pengaruh intern atau ekstern sebagai faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan tehadap nyawa. Hal ini juga akan mejadi salah satu pertimbangan pada berat ringannya suatu hukuman yang dijatuhkan, faktor-faktor intern seperti pengaruhnya agama, umur, kepribadian dan pendidikan dari pelaku, dan kurangnya rasa belas kasihan terhadap korban sehingga mendorong pelaku untuk membunuh. Permasalahan yang muncul dari latar belakang yuridis kriminologis di atas adalah bagaimanakah hasil studi yuridis kriminologis terhadap pembunuhan, khususnya pada pasal 338 KUHP yang datanya diperoleh di polsek Tegal siwalan.
Hukum pidana dan kriminologis memang secara nyata memiliki tentang obyek dan tujuan yang berbeda, Hukum pidana berobyek ilmu hukum kejahatan, dengan tujuan aturan hukum kejahatan, Maka kriminologi berobyek ilmu tentang kejahatan dengan tujuan memahami hakikat dari kejahatan, sedangkan keduanya berkaitan erat sebab dengan kriminologi akan membantu hukum pidana untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kebutuhan pelaku kejahatan.