Status Dan Akibat Hukum Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sirri
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status dan akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan sirri Perkawinan sirri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasar pada pasal-pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 beserta penjelasan umumnya, perkawinan sirri tidak sah menurut Undang-undang, karena tidak memenuhi pasal 2 ayat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Sehingga segala akibat hukum yang terjadi dari perkawinan sirri tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dan pemerintah/negara. Namun demikian perkawinan sirri dianggap sah menurut hukum agama Islam sepanjang perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan. Terhadap perkawinan sirri perundang-undangan Indonesia memberikan suatu kemudahan untuk dapat diakuinya perkawinan itu oleh pemerintah negara yaitu dengan jalan memberikan penetapan pengesahan perkawinan sirri, dengan mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama. Anak yang lahir dari perkawinan sirri menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) adalah merupakan anak yang tidak sah, karena perkawinan kedua orang tuanya tidak dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal pewarisan, anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri tidak mempunyai hubungan pewarisan dengan bapaknya dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Untuk menentukan status perwalian anak wanita dari perkawinan sirri, berstatus anak luar nikah. Oleh karenanya secara hukum tidak mempunyai hubungan dengan bapak yang mengakibatkan lahirnya. Dengan demikian, bila akan melangsungkan pernikahan, walinya adalah wali hakim.
Kata Kunci : Status Dan Akibat Hukum Anak, Perkawinan Sirri