Peranan Dprd Kabupaten Probolinggo Dalam Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) Ditinjau Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peran kedudukan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugasnya dan bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Probolinggo dalam rangka penyelesaian produk hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Legislasi Daerah berada pada DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembuat Perda bersama-sama Kepala Daerah, yang merupakan wahana pelaksanaan Demokrasi berdasarkan Pancasila. Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tampak sekali ingin memberdayakan DPRD yang mempunyai fungsi legislasi, yang lebih bersifat kebijakan strategis. Kemitraan antara DPRD dengan KepalaDaerah dapat dilakukan chek and balance, sehigga dorongan dasar pembentukan Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat mencegah akumulasi, sentraliasi dan absolutisme kekuasaan di satu tangan. Untuk meningkatkan wibawa dan mengoptimalkan fungsi dalam bermitra dengan eksekutif atau Pemerintah Daerah, maka DPRD sebaiknya melalui kelembagaan maupun perorangan perlu melakukan pendekatan dengan masyarakat, untuk mendapatkan masukan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Kata Kunci : DPRD Kabupaten Probolinggo, Peraturan Daerah