Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kabut Asap Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Edy Sumarno Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kabut asap dan bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap kabut asap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Kabut asap akibat dari bencana kebakaran hutan merupakan salah satu dampak dari semakin tingginya tingkat tekanan terhadap sumber daya hutan. Dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, seperti terjadinya kerusakan flora dan fauna, tanah, udara dan air. Adapun penyebab terjadinya kabut asap terdiri dariĀ  (dua) faktor, yaitu: Faktor manusia, Faktor alam seperti. Tanggungjawab pemerintah terhadap kabut asap yang melanda wilayah Indonesia yang kita cintai ini adalah memberikan kedamaian dan kesejahteraan yang layak bagi warganya. Pemerintah bekerjasama dengan pihak Polri untuk menindak pelaku pembakar hutan, melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kabut asap. Pemerintah harus turun langsung ke tempat-tempat terjadinya bencana. Hal tersebut dilakukan agar bisa melihat secara langsung seperti apa kinerja yang dilakukan dan hal apa saja yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah terus memantau secara langsung keadaan yang terjadi. Pemerintah melakukan Routing (jalur), Scheduling (penetapan waktu), Dispatching (perintah pelaksanaan), dan Follow Up (tindak lanjut) dalam permasalahan kabut asap tersebut, agar tentunya fungsi pengawasan tersebut berjalan dan berfungsi dengan efektif dan efisien.

Kata Kunci : Kabut Asap, Perlindungan, Lingkungan Hidup

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-12
How to Cite
Sumarno, E. (2021). Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kabut Asap Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 7(2), 1-13. https://doi.org/10.51747/ius.v7i2.668