Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengelolaan alokasi dana desa legundi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa legundi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo diselenggarakan menggunakan tiga prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menggunakan 3 pencegahan, yaitu Keterbukaan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas Penggunaan Alokasi Dana Desa, dan Mewujudkan Good Governance.
Kata Kunci : Pencegahan, Korupsi, Dana Desa