Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa

  • Azis Setyagama Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengelolaan alokasi dana desa legundi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa legundi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo diselenggarakan menggunakan tiga prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menggunakan 3 pencegahan, yaitu Keterbukaan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas Penggunaan Alokasi Dana Desa, dan Mewujudkan Good Governance.

Kata Kunci : Pencegahan, Korupsi, Dana Desa

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-12
How to Cite
Setyagama, A. (2021). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 7(2), 86-96. https://doi.org/10.51747/ius.v7i2.674