Perlindungan Hukum Keselamatan Tenaga Kerja Kontrak Diperusahaan Tanpa Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum keselamatan tenaga kerja kontrak diperusahaan tanpa jaminan social menurut Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Permasalahan mendasar pada penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. Oleh karena itu, Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak yang tidak terdaftar dalam jaminan sosial, perusahaan tidak memberikan fasilitas hak terhadap tenaga kerja, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Jika tenaga kerja kontrak yang tidak terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial sebaiknya perusahaan dapat memberikan fasilitas kesehatan dan perlindungan, Jika terdapat kecelakaan kerja dan tenaga kerja kontrak agar proaktif untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang ditanggung sendiri, yang kemudian dapat dialihkan menjadi tanggungan perusahaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Jaminan Sosial