Perlindungan Hukum Keselamatan Tenaga Kerja Kontrak Diperusahaan Tanpa Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Edy Sumarno Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum keselamatan tenaga kerja kontrak diperusahaan tanpa jaminan social menurut Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Permasalahan mendasar pada penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. Oleh karena itu, Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak yang tidak terdaftar dalam jaminan sosial, perusahaan tidak memberikan fasilitas hak terhadap tenaga kerja, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Jika tenaga kerja kontrak yang tidak terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial sebaiknya perusahaan dapat memberikan fasilitas kesehatan dan perlindungan, Jika terdapat kecelakaan kerja dan tenaga kerja kontrak agar proaktif untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang ditanggung sendiri, yang kemudian dapat dialihkan menjadi tanggungan perusahaan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Jaminan Sosial

Published
2021-01-17
How to Cite
Sumarno, E. (2021). Perlindungan Hukum Keselamatan Tenaga Kerja Kontrak Diperusahaan Tanpa Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(1), 74-88. https://doi.org/10.51747/ius.v8i1.685
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.