Tinjauan Hukum Terhadap Pengalihan Tanah Wakaf Yang Tidak Sesuai Peruntukkan Semula Menurut Hukum Positif
Abstract
Abstrak
Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terhadap pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula, akibat hukumnya terhadap pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula menurut Hukum Positif, dan penyelesaian terhadap pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula menurut Hukum Positif. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Faktor penyebab pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula karena terdapat dua faktor golongan yakni timbulnya faktor dari kepentingan umum dan faktor dari kepentingan para pihak tertentu. Akibat hukum dari perubahan peruntukan atau status kepemilikan harta benda wakaf yang tidak dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dapat dikatakan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum karena peralihan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya serta dapat dikenakan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana. Penyelesaian permasalahan pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula menurut hukum positif dapat ditempuh melalui jalur Non Litigasi atau Litigasi.
Kata Kunci : Pengalihan Tanah, Wakaf, Hukum Positif.