[1]
Susilo, W. 2019. Pelaksanaan Kewenangan Pengdilan Agama Dalam Memberikan Dispensasi Kawin Dibawah Umur. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. 1, 1 (Apr. 2019), 25-32. DOI:https://doi.org/10.51747/ius.v1i1.360.