[1]
Susilo, W. 2015. Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. 3, 1 (Apr. 2015), 51-68. DOI:https://doi.org/10.51747/ius.v3i1.394.