[1]
Candrawati, V. and Setyagama, A. 2021. Prosedur Pelaksanaan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. 8, 1 (Jan. 2021), 30-41. DOI:https://doi.org/10.51747/ius.v8i1.681.