[1]
E. Sumarno, “Perlindungan Hukum Keselamatan Tenaga Kerja Kontrak Diperusahaan Tanpa Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, ius, vol. 8, no. 1, pp. 74-88, Jan. 2021.