[1]
B. Hariyanto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, ius, vol. 8, no. 2, hlm. 28-42, Jan 2021.