[1]
E. Sunarlin, “Tinjauan Yuridis Mengenai Penjualan Daging Sapi Gelonggongan Di Pasar Tradisional Menurut Pasal 383 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana”, ius, vol. 9, no. 02, pp. 37-45, Sep. 2021.