[1]
A. Setyagama, E. Wahyono, and A. A. Yanto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015 Tentang Diperbolehkan Mantan Nara Pidana Untuk Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat”, ius, vol. 9, no. 01, pp. 1-15, Mar. 2022.