MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENGAJAR GURU MELALUI PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN DAN SUPERVISI KELAS DI SDN ASEMBAKOR II KECAMATAN KRAKSAAN PROBOLINGGO TAHUN PELAJARAN 2020-2021
Abstract
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Dengan Permendiknas nomor 13 Tahun 2007 berarti seorang kepala sekolah harus kompeten dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru-guru yang dipimpinnya. Salah satu tujuan supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya. Dengan demikian kepala sekolah harus mampu menyusun program dan melaksanakan supervisi secara berkala dengan memperhatikan prinsip-prinsip supervisi Sedangkan metode peletitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Sekolah atau School Action Research (SAR). dengan langkah penelitian sebagai berikut : Persiapan/perencanaan (Planning), Tindakan Pelaksanaan (Acting), Observasi (Observing) dan Refleksi (Reflekting). Penelitian dilakukan dalam dua siklus. Siklus I Pertemuan Pertama tanggal 6 Oktober 2020, Pertemuan Kedua tanggal 13 Oktober 2020 s/d 3 November 2020. Sedangkan Siklus II Pertemuan Pertama tanggal 4 November 2020, Pertemuan Kedua tanggal 10 November 2020 s/d 30 November 2020. Hasil penelitian Meningkatkan kemampuan mengajar guru, melalui pendampingan pembelajaran dan supervisi kelas di SDN Asembakor II , Kecamatan Kraksaan Probolinggo Tahun Pelajaran 2020-2021 telah menunjukkan hasil yang signifikan. Secara keseluruhan penyusunan perencanaan pembelajaran telah meningkat dari siklus I dan siklus II sebesar 66,9% menjadi 89,4%, sedangkan pelaksanaan pembelajaran siklus I dan siklus II sebesar 64,2% menjadi 88,3%, sehingga dapat disimpulkan bahwa Supervisi dan pendampingan pembelajaran kepala sekolah dapat meningkatkan kemampuan mengajar guru SD di SDN Asembakor II, Kecamatan Kraksaan Probolinggo.