KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENSEJAHTERAKAN RAKYAT/KARYAWAN MERUPAKAN AMANAH KONSTITUSI
Abstract
Kebijakan pemerintah dalam hal mensejahterakan rakyat khususnya para karyawan menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah, dalam hal menciptakan lapangan kerja merupakan amanat dari UUD NRI Tahun1945. Tetapi permasalahan mengenai kesejahteraan rakyat khususnya masalah ketegakerjaan yang berimbas pada kesejahteraan di Indonesia begitu rumitnya sehingga amanat tersebut masih jauh dari kenyataan, hal ini terbukti dengan masih banyaknya pengangguran , kemiskinan ,dan masalah sosial lainnya. Permasalahan kesejahteraan rakyat harus menjadi tanggung jawab seluruh warga negara , termasuk pihak swasta. Kita tidak mungkin hanya mengharapkan dari Pemerintah , karena kemampuan anggran pemerintah juga terbatas, sehingga peran masyarakat /swasta perlu diperdayakan , di sektor swasta ini lebih banyak menyerap tenaga kerja. Tentu saja Pemertintah harus memberikan akses yang sebesar – besarnya terhadap permasalahan tenaga kerja yang berupa berbagai kebijaksanaan mengenai ketenagakerjaan , seperti Perlindungan buruh , Pengusaha , Astek , UMR / UMK , Kesejahteraan karyawan dsb. Dan ini merupakan wujud tanggung jawab negara / Pemerintah dalam hal mensejahterakan warganya sesuai dengan Amanat UUD NRI Tahun 1945.