KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENSEJAHTERAKAN RAKYAT/KARYAWAN MERUPAKAN AMANAH KONSTITUSI

  • Azis Setyagama

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam hal mensejahterakan rakyat khususnya para karyawan menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah, dalam hal  menciptakan  lapangan kerja merupakan  amanat dari UUD NRI Tahun1945. Tetapi permasalahan mengenai kesejahteraan rakyat khususnya masalah  ketegakerjaan yang berimbas pada kesejahteraan  di Indonesia  begitu  rumitnya  sehingga  amanat tersebut  masih  jauh  dari kenyataan, hal ini  terbukti  dengan masih banyaknya  pengangguran , kemiskinan ,dan masalah  sosial lainnya.  Permasalahan  kesejahteraan rakyat  harus  menjadi  tanggung jawab seluruh  warga  negara , termasuk  pihak swasta. Kita  tidak  mungkin  hanya mengharapkan    dari Pemerintah , karena  kemampuan  anggran  pemerintah  juga  terbatas, sehingga  peran masyarakat /swasta  perlu diperdayakan ,  di sektor  swasta ini  lebih  banyak menyerap  tenaga  kerja. Tentu saja Pemertintah  harus  memberikan akses  yang  sebesar – besarnya  terhadap permasalahan tenaga  kerja  yang  berupa  berbagai  kebijaksanaan mengenai ketenagakerjaan  , seperti  Perlindungan  buruh ,  Pengusaha , Astek , UMR / UMK , Kesejahteraan karyawan dsb.  Dan  ini  merupakan  wujud  tanggung jawab negara / Pemerintah dalam hal mensejahterakan warganya  sesuai  dengan Amanat UUD NRI Tahun 1945.

Published
2018-09-13