Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pembentukan Peraturan Daerah

  • Hartatik Hartatik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Sebagai badan legislatif DPRD berfungsi sebagai badan pembuat peraturan perundangan daerah.Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan tata tertib DPRD telah mengatur hak prakarsa atas rancangan peraturan daerah. Akan tetapi berbagai kendala menyebabkan hak prakarsa tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh DPRD. Timbul suatu gejala yang menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Nunukan belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam penggunaan inisiatif atau prakarsa dewan yang merupakan salah satu hak dewan untuk memberikan usul atau inisiatif terhadap pembuatan peraturan daerah.Permasalahan yang timbul adalah dominasi penyampaian rancangan peraturan daerah itu berasal dari pihak eksekutif. Padahal seperti diketahui pasal 207 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Tetapi dalam pengamatan penulis yang terjadi adalah dominasi pihak eksekutif lebih besar daripada pihak legislatif dalam pembuatan peraturan daerah, artinya bahwa prakarsa atau inisiatif pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah itu didominasi atau selalu berasal dari eksekutif.

Kata Kunci : Fungsi legislasi, DPRD, Peraturan daerah

Published
2018-12-01