Tinjauan Hukum Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Mucikari Yang Menawarkan Perempuan Secara Online
Abstract
Berdasarkan perkembangan kebutuhan manusia yang semakin bertambah, begitu pula pada jaringan informasi dan komunikasi. Akan tetapi perkembangan IPTEK tersebut tidak hanya membawa efek positif saja, melainkan membawa efek negatif. Ketika perkembangan negatif mulai bermunculan. Perkembangan negatif tersebut dapat dilihat dari munculnya sebuah tindak pidana baru (cybercrime) yakni berupa prostitusi yang dapat dilakukan secara online, yakni kegiatan prostitusi yang dapat dilakukan hanya dengan mengakses jaringan internet atau komunikasi tertentu. Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka merasa perlu dilakukan sebuah pembahasan yang membahas mengenai cara pengaturan serta penanggulangan kejahatan Prostitusi secara online dalam cyberspace yang telah meresahkan banyak kalangan beserta sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) , Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teransaksi Elektronik serta Undang Undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara lebih mendalam.
Kata Kunci : Tindak pidana, Prostitusi, Online, Cybercrime