Tinjauan Hukum Internasional Atas Insiden Penundaan Upacara Credential Duta Besar Republik Indonesia Di Brasil
Abstract
Dalam rangka mempererat hubungan antar bangsa serta kerjasama dan persahabatan maka Negara-negara mengirimkan perwakilannya ke Negara lain. Perwakilan diplomatik dianggap sebagai wakil dari Negara yang diwakilinya dan kedudukannya dipersamakan dengan kedudukan seorang kepala Negara pengirim di Negara penerima. Kepala Negara dalam menerima perwakilan diplomatik harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (letter of credential). Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Brasil telah melanggar tata krama dan kebiasaan berdiplomasi dengan menolak surat kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk negara tersebut, dengan pertimbangan hukuman mati seorang warganya. Perlakuan Brasil dalam dunia diplomasi sungguh sangat tidak terpuji, selain itu, tindakan tersebut berisiko memperburuk hubungan antardua negara yang telah lama terjalin dan saling menguntungkan.