Kajian Yuridis Mengenai Politik Uang (Money Politics) Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Abstract
Demokrasi adalah instrumen dalam mewujudkan sistem kedaulatan rakyat, kehidupan politik yang demokratis sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan Negara. Money politic merupakan bagian integral dari kehidupan modern. Keberadaannya, sering dinistakan karena dalam banyak hal melahirkan malapetaka bagi kehidupan bersama. Jika dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan memberi atau menjanjikan uang kepada pemilih memang dikenai pidana namun tidak bisa ditindaklanjuti ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena ketentuan pidananya tidak ada.