Arbitrase Merupakan Alternatif Terbaik Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Abstract
Indonesia merupakan salah negara turut serta secara aktif, baik dalam lingkup regional dengan mendukung terwujudnya AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan APEC (Asia Pacific Economic Corporation) maupun dalam lingkup global dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement of Establishing World Trade Organization (WTO). Hal ini akan lebih meningkatkan volume kontrak-kontrak bisnis yang bisa saja menimbulkan sengketa di antara mereka yang membuat perjanjian, maka mau tidak mau perlu diciptakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain alternative penyelesaian sengketa khusus bisnis merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat intensitas hubungan bisnis dan investasi makin ramai dan kompleks, konflik dan sengketa bisnis semakin sering terjadi.
Globalisasi perekonomian disatu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar international secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya investasi global ke dalam pasar domestik. Hal ini menjadikan semakin banyaknya perjanjian bisnis yang dibuat antar sesama pelaku bisnis baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga semakin komplek persoalan bisnis yang akan terjadi.