Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat

  • Wawan Susilo Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Dalam kegiatan interaksi sosial yang sangat komplek ini kadang oleh para pelaku disadari atau tidak disadari bahkan disengaja atau tidak sengaja akan timbul suatu konsekuensi hukum yang mempunyai efek berupa tanggung jawab sebagai akibat hukum yang harus dilaksanakan dengan baik agar tidak menimbulkan implikasi hukum lebih lanjut. Interaksi tersebut misalnya dalam suatu perjanjian pengangkutan barang dalam hal ini melalui darat yang memang paling sering digunakan oleh masyarakat kita baik untuk kepentingan pribadi atupun kelancaran bisnis. Perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak untuk melaksanakan tanggung jawab masing-masing sebagai suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam hukum mempunyai makna hak dan kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan memiliki akibat hukum tertentu. Dalam tulisan ini didiskripsikan mengenai beberapa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa beserta akibat hukum penggunaan jasa angkutan barang melalui angkutan darat secara normatif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-04-22
How to Cite
Susilo, W. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 2(1), 41-50. https://doi.org/10.51747/ius.v2i1.383
Section
Articles