Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata

  • Wawan Susilo Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Pembuktian merupakan suatu tahapan yang sangat penting dalam suatu peristiwa, kejadian, maupun keadaan hukum terutama dalam pelaksanaan proses persidangan dalam peradilan baik tingkat maupun kompetensi peradilan . Dalam hukum acara kita telah diatur alat bukti dan bagaimana cara membuktikan. Dari sekian alat bukti terdapat alat bukti saksi yang sangat penting sekali dalam proses persidangan. Yang menjadi menarik bagaimana kesaksian itu apabila diperoleh dari mendengar dari orang lain (de auditu) terutama dalam menyelesaikan sengketa perdata. Sekalipun kesaksian de auditu merupakan kesaksian yang tidak sah, namun tidak berarti kesaksian tersebut tidak ada artinya, karena kesaksian de auditu dapat dipakai sebagai alasan untuk mempercayai sesuatu keterangan saksi mengenai suatu peristiwa yang pernah didengarnya, untuk menyusun suatu persangkaan dalam menilai suatu permasalahan yang terjadi.

Published
2015-04-22
How to Cite
Susilo, W. (2015). Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 51-68. https://doi.org/10.51747/ius.v3i1.394

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.