Akibat Hukum Perusahaan Yang Mengalami Pailit Bagi Pekerjanya

  • Edy Sumarno Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perusahaan pailit bagi pegawainya khususnya yang berkaitan dengan hak-haknya dimana pegawai itu bekerja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ada secara tertulis berupa undang-undang serta peraturan-peraturan pelaksana lainnya maupun beberapa literatur lainnya sebagai pendukung karya tulis ini. Selanjutnya peneliti melakukan analisa secara deskriptif kualitatif yaitu melakukan analisa secara hati-hati, runtut dan lengkap untuk mendapatkan suatu gambaran yang jelas kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang sedang diteliti.

Setelah penulis melakukan analisa terhadap hasil penelitian ini berdasarkan dari data-data yang telah terkumpul akhirnya diperoleh suatu kesimpulan sebagai mana tertulis di bawah ini: Pegawai pada perusahaan yang mengalami kepailitan merupakan salah satu kreditur yang akan memperoleh haknya dari pemberesan harta boedel pailit. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pegawai pada perusahaan yang mengalami kepailitan mempunyai hak yang didasarkan oleh kedudukan sebagai kreditor yang diistimewakan dan didahalukan pembayaran atas haknya sebagai kreditur, hak tersebut merupakan hak atas upah yang belum terbayar dan hak-hak lain yang timbul jika terjadi pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, dalam Implementasi pemenuhan hak pegawai sebagai kreditur terdapat faktor-faktor serta akibat yang akan timbul terhadap pemberesan pelaksanaan dan pemberian hak kepada para pegawai.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-04-22
How to Cite
Sumarno, E. (2015). Akibat Hukum Perusahaan Yang Mengalami Pailit Bagi Pekerjanya. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 2(1), 57-68. https://doi.org/10.51747/ius.v2i1.385
Section
Articles