Hakekat Perjanjian Kawin Menurut Hukum Perdata Kaitannya Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Indonesia
Abstract
Keberadaan negara kita Indonesia yang merupakan negara yang terdiri dari berbagai etnis,suku, agama dan golongan. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara yang kompleks dan plural. Berbagai masysrakat ada di sini. Namun Indonesia dikenal sebagai negara yang memegang teguh adat ketimuran yang terkenal sopan dan sifat kekeluargaan yang tinggi. Namun dengan bergulirnya zaman dan peradaban, kehidupan masysrakat kini semakin kompleks dan rumit.
Dalam sebuah perkawinan masyrakat kita sejak dahulu mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Para mempelai tidak pernah meributkan mengenai harta masing-masing pihak. Asas saling percaya dan memahami pasangan menjadi landasan dalam penyatuan harta perkawinan. Perlahan budaya asing yang dikenal bersifat individualistis da materialistis masuk ke Indonesia melalui para penjajah. Setelah berabad-abad pola hidup mereka menurun pada generasi bangsa Indonesia.
Diperparah dengan adanya globalisasi yang mementingkan semangat individualistis dan serakah mualai tertanam dalam watak dan jiwa bangsa. Kini banyak pasangan muda yang sering menyatakan dirinya sebagai orang modern, membuat surat perjanjian kawin. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan nilai yang ada dalam masysrakat timur. Banyak pasangan yang kini melakukan perjanjian kawin. Dengan berbagai alasan mereka membuat perjanjian kawin kepada masing-masing pasangannya.
Seorang manusia pasti memiliki keinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang diinginkannya. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang sakral dan mulia. Perkawinan harus dilandaskan pada rasa saling mengasihi antara kedua mempelai. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Melihat definisi perkawinan yang disebutkan dalam undang-undang di atas, kita dapat melihat bahwadalam suatu perkawinan haruslah dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan kita. Kita harus bisa memposisikan diri di tempat yang yepat. Sebagai suami berarti kita sebagai pelindung keluarga dan kepala rumah tangga. Seorang istri haruslah menjadi ibu yang baik dan pasangan yang mampu memahami suaminya.