Prosedur Pelaksanaan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sertipikat pengganti hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam prosedur pelaksanaan sertipikat pengganti hak atas tanah di Kantor Pertanahan kota Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Dalam proses permohonan Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo telah sesuai dengan prosedur dan peraturan-peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan khususnya segala peraturan yang menyangkut tentang sertipikat pengganti yaitu sesuai dengan Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 137 sampai Pasal 139 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo adalah sebagai berikut : Dokumen yang dimiliki pemohon tidak lengkap, Jadwal pengambilan sumpah yang kurang jelas, Biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang dianggap terlalu besar oleh pemohon, Informasi yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo tidak diterima dengan baik oleh pemohon.
Kata kunci : Sertipikat, Hak Atas Tanah, Probolinggo