Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Hak Waris Atas Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam

  • Wahibatul Maghfuroh Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab ahli waris mengundurkan diri sebagai ahli waris dan akibat hukum bagi ahli waris yang mengundurkan diri sebagai ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor-faktor yang dapat menyebabkan ahli waris mengundurkan diri sebagai ahli waris dapat ditinjau dari peristiwa seorang ahli waris yang tidak ingin menerima atau menolak harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris, adapun beberapa  faktornya, antara lain Ahli waris telah memiliki harta yang cukup, ahli waris telah megetahui hak warisnya, dan untuk menghindari perselisihan dan sengketa. Akibat hukum bagi seorang ahli waris yang mengundurkan diri akan timbul beberapa akibat hukum antara lain, ahli waris tidak akan mendapatkan harta warisan, ahli waris tidak dianggap lagi sebagai ahli waris, dan hak warisnya menjadi bagian dari hak waris ahli waris yang lainnya. Jika proses pengunduran diri dalam menerima ahli waris sampai pada pengadilan maka pengadilan akan memaksa seluruh ahli waris untuk membaginya sesuai dengan bagian yang ditentukan. Jika pengunduran diri terjadi setelah ahli waris mengetahui bagiannya, maka pihak yang bersangkutan maupun anak turunnya tidak dapat meminta kembali harta waris yang telah ditolak sesuai dengan komitmennya.

Kata kunci: Ahli Waris, Harta Warisan, Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-17
How to Cite
Maghfuroh, W. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Hak Waris Atas Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 58-70. https://doi.org/10.51747/ius.v8i2.690