Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karirmenurut Pandangan Hukum Islam

  • Wahibatul Maghfuroh Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Iddah adalah masa berkabung sedangkan ihdad (menahan diri) sampai habis masa iddah-nya. Kata “ihdad” berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar (kotek atau cat kuku), menyisir rambut, memakai inai, dan celak mata. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis- normative yaitu mendapatkan data sekunder didalam buku-buku kemudian dianalisis dengan Kompilasi Hukum Islam, Hadits. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa  Masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup. Jika menganalisis di masa sekarang, di mana para wanita yang dicerai suamianya masih tetap bekerja sesuai dengan profesinya. Tentu hal itu wanita tetap menjalankan masa iddah-nya dan menjaga dirinya dari berbuat ihdad. Dengan tetap menjalankan profesinya itu mereka (para wanita yang ditinggal suaminya) masih tetap bisa mempertahankan hidupnya dengan cara mencari nafkan sendiri, dengan syarat tidak berlebih-lebihan ketika melakukan berhias (dandan). Kemudian dalam berhias juga wanita tersebut harus mengetahui dan memproposionalkan dirinya sebagai wanita yang sedang ber-iddah dan wanita yang sedang bekerja.

Kata Kunci : Iddah, Ihdad, Wanita Karir

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-01
How to Cite
Maghfuroh, W. (2021). Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karirmenurut Pandangan Hukum Islam. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 1-13. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.763
Section
Articles