Tinjauan Yuridis Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat Ii Probolinggo Berdasarkan Perda No.8 Tahun 1995

  • Edy Sumarno Fakultas Hukum, Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Afandi Rahman Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia, secara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Tujuan dan sasaran utama dari ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang dimaksud adalah pengelolaan secara terpadu dalam pemanfaatan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Izin pemakaian kekayaan daerah merupakan izin yang diguanakan untuk memanfaatkan pemakaian kekayaan daerah yang di kelauarkan oleh kepala daerah atau pejabat yang di tunjuk dalam wilayah kabupaten probolinggo, Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati  melalui Skretaris Dearah. Dengan demikian, sesuai wewenang yang dimilikinya, maka Kepala Dinas memberikan izin maupun mencabut izin tersebut apabila melanggar ketentuan yang diditetapkan. Sebelum mendapat izin penggunaan tanah pengairan untuk usaha dagang, Pemkab Probolinggo menerbitkannya dengan syarat-syarat maupun Peratauran Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai Daerah, Manfaat Sungai Daerah Pengawasan Sungai dan Bakes Sungai serta Peratuaran Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, para pemohon izin ini juga diminta untuk membuat pernyataan bersedia memenuhi beberapa ketentuan, antara lain sanggup menjaga kelestarian dan keamanan tanah/bangunan pengairan, dan tata pengaturan air, sanggup tidak membuang sampah/limbah ke dalam lokasi waduk/sungai, sanggup menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan hidup, sanggup tidak menggunakan tanah/ bangunan pengairan di luar peraturan serta sanggup tidak mendirikan bangunan tetap/permanen dilokasi waduk/sungai/saluran. Jika syarat dan ketentuan ini dilanggar, maka izin mereka akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman. Namun pada kenyataannya. Masih saja terjadi pelanggaran atas izin pengunaan tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah Yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan dengan mengacu permaslahan melalui ketentuan per Undang-undangan dilanjutkan kedalam pembahasan yang mengarah kepada praktek di lapangan. Dengan didukung sumber-sumber data primer maupun sekunder dilanjutkan kepada analisa data secara diskripti analitis. 

Kata kunci : Pemakaian, Tanah, Pemerintah.

Published
2021-06-01
How to Cite
Sumarno, E., & Rahman, A. (2021). Tinjauan Yuridis Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat Ii Probolinggo Berdasarkan Perda No.8 Tahun 1995. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 62-76. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.767
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.