Penerapan Model “Alternative Despute Resolution’ Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Dengan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal

  • Budi Hariyanto Dosen Fakultas Hukum, Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Rusfilda Batu Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstrak

Kegiatan penanaman modal yang begitu besar dapat memicu terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dilapangan terutama antara investor dengan pemerintah. Sengketa menurut kamus besar bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih atau pihak yang saling mengikatkan diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 32 diatur sebagai berikut : dalam hal terjadinya sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa dihadapkan pada proses yang dijalani oleh para pihak tanpa dibantu oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan terhadap berlanjutnya sengketa yang ada. Pola penyelesaian sengketa merupakan suatu bentuk atau kerangka untuk mengakhiri pertikaian atau sengketa yang terjadi antara para pihak. Pola penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua macam yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan) atau disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah motode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam mendapatkan datanya diperoleh dari kajian kepustakaan dengan menelaah bahan-bahan hukum, literatur, buku-buku, jurnal ilmiah dan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Alternatif penyelesaian, sengketa investasi, undang-undang arbitrase.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-05-29
Bagaimana Mengutip
Hariyanto, B., & Batu, R. (2023). Penerapan Model “Alternative Despute Resolution’ Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Dengan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(1), 14-28. https://doi.org/10.51747/ius.v0i1.1412
Bagian
Articles