Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
Abstract
Mempersoalkan eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana setidaknya dapat dilakukan baik dalam perspektif yuridis maupun teoretis. Tulisan ini mencoba membahas dan memaparkan dua perspektif penting tentang hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana. Pertama, bagaimana posisi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana dilihat dari perspektif teori hukum. Kedua, sejauhmana hukum yang hidup dalam masyarakat memperoleh justifikasi untuk dikontribusikan dalam pembaharuan hukum pidana. Kedua permasalahan tersebut ditelaah secara doktrinal dan menghasilkan temuan seperti berikut: Pertama, kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana memperoleh penguatan secara teoretis. Kedua, kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana juga memperoleh justifikasi tidak saja oleh instrumen hukum nasional, tetapi juga oleh instrumen hukum internasional.