Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat
Abstract
Kondisi KUH Pidana yang berasal dari Belanda telah lama berlaku di Indonesia diyakini sudah dalam keadaan tertinggal dalam konteks kekinian seiring dengan berkembangnya dinamika di masyarakat plus banyak sekali konten-konten dalam kitab hukum tersebut yang bertentangan dengan budaya lokal yang ada dan hidup di Indonesia. Adanya fakta-fakta itu seharusnya menjadi awal upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan menjadikan hukum pidana adat sebagai bagian dari sumbernya. Muatan hukum pidana yang berbasis hukum adat dianggap penting karena lebih sesuai dengan budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Maka perlu pendekatan metode penelitian menggunakan sistem Yuridis Normatif ialah dimana teori hukum dikaitkan dengan fakta real kehidupan masyarakat sehari- hari. Meskipun tidak seluruhnya konten pembaharuan hukum pidana tersebut berasal dari hukum pidana adat, paling tidak hukum pidana adat dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sumber hukum pidana nasional.
Kata kunci: pembaharuan, hukum, pidana, adat