Peran Dan Fungsi Komisi Yudisial (KY) Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
(Studi Undang-Undang Nomor 22 Th. 2004 Tentang Komisi Yudisial)
Abstract
Pada awal tahun 1968 muncul ide pembentukan majelis pertimbangan penilaian hakim (MPPH) yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap hakim dalam mengambil putusan akhir mengenai saran-saran dan usul-usul yang berkenaan dan promosi, pindahan rumah, pemberhentian/hukuman jabatan pada hakim, akan tetapi keinginan tersebut tidak berhasil di masukkan di dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman. Baru pada tahun 1998 ide tersebut di atas, yang berfungsi pengawasan internal sebagai lembaga mandiri untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional mulai dapat diterima. Pada tahun 2001 saat amandemen ketiga, Undang-Undang Dasar 1945 ide mengenai yudisial ini berhasil dimasukkan ke dalam pasal Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Indonesia.