Demokratisasi Pemilihan Kepala Daerah Dan Perwujudan Pemerintahan Daerah Yang Baik
Abstract
Undang undang pengamanatkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Negara hukum yang demokratis adalah negara saling percaya antara rakyat dan penguasa, sebagaimana diungkapkan Van der Pot-Donner yaitu ”De rechtsstaat is de staat van het wederzijds vertrouwen...” atau negara hukum adalah negara kepercayaan timbal balik. Menurut Couwenberg, terdapat 5 asas demokratis yang melandasi negara hukum,yaitu (1) asas hak-hak politik; (2) asas mayoritas; (3) asas perwakilan; (4) asas pertanggungjawaban; dan (5) asas publik (openbaarheidsbeginsel).
Ada beberapa pertanyaan yang mendasar dengan terkait pelaksananaan pemilihan kepala daerah, dan perwujudan pemerintah yang baik. Apakah pemilihan kepala daerah yang menggunakan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 18? Dan bagaimanakah pelaksanaan pemilihan kepala daerah setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008?
Amanat pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 dapat mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis,memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan kepala daerah, apakah melalui dukungan partai politik atau secara perserorangan (independen) yang didukung oleh sejumlah warga masyarakat.
Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2008, pemilihan kepala daerah memberikan ruang kepada publik, karena pencalonan kepala daerah tidak harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, akan tetapi telah memberikan ruang atau kesempatan kepada setiap warga masyarakat yang didukung oleh sejumlah warga masyarakat dengan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan kepala daerah, namun demikian kesempatan ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga calon kepala daerah yang berasal dari unsur indepenen (non partai) tidak begitu banyak.