Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor. 12 Tahun 2008
Abstract
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan implementasi dari amanat Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diarahkan agar penyelenggaraan pemerintahan
daerah mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif, dengan memperhatikan prinsip-prinsip
demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif atau pendekatan
perundang-undangan (statute approach), yaitu penelitian yang menelaah undang undang yang
berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan pendekatan historis (historical approach) yaitu suatu
pendekatan yang menelaah latar belakang perkembangan apa yang dipelajari dan peraturan
perundang-undangan, doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, untuk melahirkan ide dan konsep
hukum yang relevan.
Eksistensi perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah, sesuai dengan
Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor. 12 Tahun 2008.
Asas demokrasi telah diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dimana rakyat
memiliki hak untuk dipilih dan memilih sebagai upaya untuk mewujudkan pimpinan daerah dari
rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, yang terencana, terpadu dan sistimatis.