Peranan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Good Governance Melalui Judicial Review Terhadap Undang-undang
Abstract
Keberadaan Lembaga Mahkamah Konstitusi Dalam UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan untuk koreksi terhadap kebijakan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh Orde Baru dimana pada masa itu undang-undang tidak dapat diuji oleh lembaga negara lain, sehingga kebijakan penyelenggara negara cenderung otoriter dengan dasar undang-undang tersebut, padahal undang-undang yang dijadikan dasar kebijakan itu belum tentu materinya/isinya mencerminkan rasa kebenaran, keadilan maupun kesejahteraan bagi masyarakat sehingga undang-undang hanya dijadikan sebagai alat penguasa untuk kepentingannya. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang apabila undang-undang itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, azas keadilan maupun azas kebenaran secara universial, sehingga Mahkamah Konstitusi mempunyai peran besar dalam menjaga penyelengaraan pemerintahan melalui uji material terhadap undang-undang yang nantinya akan dijadikan dasar kebijakan dalam penyelenggaraan negara.