Kebijakan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Hak – Hak Konstitusional Mantan Tapol Pki Dan Keluarganya Pada Masa Orde Baru
Abstract
Peristiwa G.30.S/PKI merupakan tragedi yang sangat memilukan bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, ratusan ribu bahkan jutaan jiwa anak bangsa menjadi korban dari peristiwa tersebut dan ini merupakan tragedi kemanusian dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Tragedi ini menjadikan trauma yang mendalam bagi Bangsa Indonesia, sehingga Rezim Orde Baru mengetrapkan kebijakan diskriminatif terhadap mantan tapol PKI dan keluarganya yang dianggap pengkhianat terhadap bangsa dan negara, kebijakan itu dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat membelenggu mantan tapol dan keluarganya. Runtuhnya Orde Baru dan terjadi pergantian pemerintahan, aturan-aturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi demi keutuhan dan kebersamaan dalam menatap masa depan berbangsa dan bernegara.