Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Penundaan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dari suatu penetapan penundaan yang dibuat oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam rangka penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Permasalahan mendasar pada penelitian ini adalah ketidakpatuhan untuk melaksanakan penetapan karena kecenderungan hakim dalam membuat suatu penetapan penundaan terhadap tiga sengketa yang menjadi objek penelitian ini yang hanya mempertimbangkan kepentingan Penggugat tanpa mempertimbangkan dampak dari penetapan terhadap kepentingan umum. Hal ini berdampak pada ketidakpatuhan Pejabat TUN. Oleh karena itu, Kualitas penetapan penundaan yang lemah dan tidak memberikan argumentasi yang cukup kuat, merupakan salah satu faktor yang mendasari Pejabat TUN untuk tidak patuh melaksanakan penetapan penundaan.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penetapan Penundaan, Pengadilan Tata Usaha Negara