Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Penundaan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

  • Harmoko Harmoko Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dari suatu penetapan penundaan yang dibuat oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam rangka penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Permasalahan mendasar pada penelitian ini adalah ketidakpatuhan untuk melaksanakan penetapan karena kecenderungan hakim dalam membuat suatu penetapan penundaan terhadap tiga sengketa yang menjadi objek penelitian ini yang hanya mempertimbangkan kepentingan Penggugat tanpa mempertimbangkan dampak dari penetapan terhadap kepentingan umum. Hal ini berdampak pada ketidakpatuhan Pejabat TUN. Oleh karena itu, Kualitas penetapan penundaan yang lemah dan tidak memberikan argumentasi yang cukup kuat, merupakan salah satu faktor yang mendasari Pejabat TUN untuk tidak patuh melaksanakan penetapan penundaan.

Kata Kunci :    Pertimbangan Hukum, Penetapan Penundaan, Pengadilan Tata Usaha Negara

Published
2021-01-06
How to Cite
Harmoko, H. (2021). Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Penundaan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 6(2), 32-42. https://doi.org/10.51747/ius.v6i2.655

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.