Teknik Penyidikan Tindak Pidana Khusus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

  • Harmoko Harmoko Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekhususan dalam penanganan pelanggaran berat hak asasi manusia dan bagaimana teknik penyidikan tindak pidana khusus pelanggaran berat hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.       Kekhususan dalam Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, yaitu : Diperlukan penyelidikan dgn membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut ad hoc, dan hakim ad hoc; Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ); Penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Ditetapkan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; Tidak  ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung (penyidik) setelah mendapat hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut. Penyidik setelah mendapat hasil penyelidikan yang lengkap, maka Penyidikan wajib menyelesikan perkara tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Jangka waktu dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Dalam hal jangka waktu habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Apabila dalam jangka waktu dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.  Dalam pelaksanaan tugas Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. 

Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Khusus, HAM

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-01
How to Cite
Harmoko, H. (2021). Teknik Penyidikan Tindak Pidana Khusus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 112-124. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.770
Section
Articles