Peranan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam menentukan tindak pidana pembunuhan dan bagaimana kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kekuatan pembuktian Visum et Repertum merupakan alat bukti yang sempurna tentang apa saja yang tercantum didalamnya jadi kesimpulan / pendapat dokter yang dikemukakannya wajib dipercaya sepanjang belum ada bukti lain yang melemahkan. Bentuk Visum et Repertum adalah alat bukti otentik yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan oleh dokter sebagai pejabat yang berwenang. Visum et Repertum juga cukup membantu bagi seorang hakim dalam menjatuhkan vonis seperti dalam kasus yang diteliti oleh penulis, bahwa dengan adanya Visum et Repetum dapat membantu dalam penjatuhan hukuman kepada terdakwa. Kedudukan Visum et Repertum dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama adalah alat bukti surat sebagaiamana diatur dalam pasal 143 KUHAP. Jika dalam berkas perkara pidana dilampirkan Visum et Repertum, maka seharusnya hakim mepertimbangkannya sebagai alat bukti. Namun jika tidak ada Visum et Repertum, maka majelis hakim tetap dapat memutus perkara berdasarkan pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari dua alat bukti itu hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : Visum ET Repertum, Tindak Pidana, Pembunuhan