Tinjauan Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Probolinggo
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Probolinggo dan kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Probolinggo serta upaya penyelesaiannya. Dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan langsung, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Mekanisme dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Probolinggo yaitu pertama Penerimaan dan registrasi, Basan baran diterima Rupbasan, basan baran tersebut akan ditetliti dan dinilai oleh tim dan dicatat dalam buku Registrasi sebagai persiapan administrasi dan dokumentasi. Kedua, Klasifikasi dan Penempatan, Tahap ini berkisar pada kegiatan Klasifikasi Basan Baran agar mudah dalam penempatannya. Tahap selanjutnya Pemeliharaan Basan Baran yang ada di Rupbasan dimaksudkan untuk menjaga keutuhan nilai ekonomis barang tersebut, baik jenis, macam, kadar, kualitas dan kuantitasnya terjamin. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara khususnya di Rupbasan Probolinggo meliputi kendala intern dan kendala ekstern. Kendala-kendala tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : Dari segi kesiapan personil Rupbasan yang masih terbatas sumber daya manusianya (pejabat/petugas) yang dipandang dari sudut kualitas maupun kuantitasnya; Keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang dan Peralatan Perawatan Basan Baran serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan;
Adanya anggapan dari aparat-aparat penegak hukum bahwa Rupbasan Probolinggo dianggap belum mampu menyimpan/mengelola benda sitaan negara; Belum adanya persamaan persepsi masyarakat terhadap Rupbasan, khususnya instansi terkait.
Kata Kunci: Benda Sitaan Negara, Barang Rampasan, RUPBASAN