Mediasi Sengketa Perbankan Antara Bank Dan Nasabah Menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa antara bank dengan nasabah dan bagaimana proses penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah melalui jalur mediasi perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa antara bank dan nasabah yang sering terjadi dikarenakan adanya: Informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank; Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang; Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana. Adapun proses penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah melalui jalur mediasi perbankan sebagai berikut: Nasabah harus mengajukan secara tertulis keinginan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan cara mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa yang tersedia pada bank; Sebelum mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediasi, nasabah harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahannya dengan bank yang bersangkutan melalui proses pengaduan nasabah. Setelah mengetahui pokok permasalahan dan tidak ada titiktemu dalam proses pengaduan, kedua belah pihak sepakat menggunakan mediasi perbankan sebagai upaya penyelesaian sengketa, dan wajib menandatangani perjanjian mediasi (agreement to mediate). Dan apabila terjadi kesepakatan dalam proses mediasi tersebut, maka antara nasabah atau perwakilan nasabah dengan bank yang dihasilkan dari proses mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh nasabah atau perwakilan nasabah dan bank, yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank.
Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Perbankan, Alternatif Penyelesaian Sengketa.