Menghindari Konflik Antar Pedagang Di Pasar Tradisional Dengan Penerapan Azas Iktikat Baik Di Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo
Abstract
Kebebasan berkontrak yang merupakan barometer sebuah perjanjian atau kontrak, secara implisit memberikan panduan bahwa dalam melaksanakan perjanjian pihak–pihak yang terlibat mempunyai kedudukan yang seimbang. Dengan demikian, diharapkan akan muncul perjanjian yang adil dan seimbang serta dilaksanakan berdasarkan azas iktikad baik bagi para pihak dan sebab yang halal.. Namum demikian dalam praktik masih banyak ditemukan model kontrak standar (kontrak baku) yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil.
Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut dapat menimbulkan konflik antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli, terutama kontrak–kontrak konsumen dalam bentuk standar kontrak/kontrak baku yang di dalamnya memuat klausul–klausul yang isinya mengarah ke praktik yang berat sebelah. Implementasi perjanjian dapat diterapkan dalam berbagai bidang atau suatu kegiatan misalnya bidang jual beli yang dilakukan oleh para pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), karena di pelabuhan pelelangan ikan sebagaimana yang dilakukan negoisasi secara langsung sebagaimana halnya dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional berdarkan hukum kebiasaan, di mana para pembeli/pedagang secara grosir yang bentuknya perkulakan sudah menunggu di pinggir pelabuhan untuk melakukan negoisasi.
Karena di dalam kegiatan jual beli yang dilakukan antar pedagang ikan antara penjual dan pembeli yang harus dilakukan secara tertulis dan tersetruktur sehingga rawan menimbulkan konflik di antara mereka, karena kegiatan ini dilakukan menurut hukum kebiasaan. Hal ini tidak ubahnya sebagaimana kegiatan yang dilakukan di pasar-pasar tradisional, padahal kegiatan tersebut dilakukan di pelabuhan pelelangan ikan yang difasilitasi oleh pemerintah, sehingga dalam rangka untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bisa dilakukan secara tertulis yang mana perlu adanya campur tangan pemerintah melalui dinas terkait dan penerapan azas iktikad baik dalam pelaksanaan jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan Mayangan Kota Probolinggo. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu bentuk penelitian yang merupakan data yang diperoleh lansung dari sumber asli dilapangan yang dilakukan berdasarkan pada investigasi dan wawncara langsung peneliti dengan informen/nara sumber.
Kata Kunci : Konflik, bisa terhindar, dengan azas iktikad baik, pasar tradisional.